Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
- Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan dalam Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan unit kerja;
- merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan dan SOP di lingkungan unit kerja;
- merencanakan, memfasilitasi, merumuskan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan teknis penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan;
- merumuskan dan mengoordinasikan bahan kebijakan dan advokasi pelayanan perizinan dan nonperizinan serta bahan penyuluhan kepada masyarakat;
- menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- Memvalidasi permohonan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta menyampaikan bahan pertimbangan teknis kepada pimpinan terkait pengambilan kebijakan dan tindakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha;
- merumuskan bahan-bahan rancangan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mengevaluasi dan melaporkan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- merumuskan dan mengkoordinasikan kepada pimpinan bahan penyusunan data dan laporan yang meliputi pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar pelayanan (SOP, SP, SPM, dan MP) dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengaduan dan informasi layanan, penyuluhan layanan, pelaporan, dan peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan;
- merumuskan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- Mengumpulkan, mensistematisasi dan mengolah data serta informasi berkaitan dengan bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- mengkaji, merumuskan dan mengolah bahan-bahan kebijakan dan harmonisasi, serta memfasilitasi pendampingan dan/atau pelaksanaan advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membangun, menyediakan, mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan sistem teknologi informasi dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan;
- memeriksa konsep data dan bahan pelaporan yang meliputi pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar pelayanan (SOP, SP, SPM, dan MP) dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan atau unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan
- Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
- Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan mempunyai tugas membantu kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaaan program dan kegiatan di bidang pengaduan dan informasi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengaduan dan informasi layanan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- merencanakan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- menyiapkan dan mengumpulkan data pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- melaksanakan administrasi pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mengidentifikasi teknis penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan secara teknis dan operasional dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mendokumentasikan dan mengarsipkan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- memberikan dan memfasilitasi layanan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- menganalisis data permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- merumuskan permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi data penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Membuat konsep penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- Menyusun laporan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan
- Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
- Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kebijakan dan penyuluhan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis kebijakan dan penyuluhan layanan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- merencanakan kebijakan dan harmonisasi serta advokasi layanan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- Menyiapkan bahan-bahan kebijakan peraturan dan advokasi terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta bahan penyuluhan kepada masyarakat;
- mengumpulkan bahan kebijakan (peraturan perundang - undangan) terkait harmonisasi regulasi daerah dan advokasi penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mengkaji dan mengolah (simplikasi, sinkronisasi) bahan-bahan kebijakan dan harmonisasi serta memfasilitasi pendampingan dan/atau pelaksanaan advokasi (termasuk untuk memenuhi ajudikasi dan mediasi) dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- menganalisis bahan-bahan kebijakan (peraturan perundang- undangan) terkait harmonisasi regulasi daerah dan advokasi penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- melaksanakan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- menerima dan menganalisa permohonan dan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta membuat telaahan staf atau surat sebagai bahan pertimbangan pimpinan atau instansi terkait dalam pengambilan kebijakan dan tindakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha;
- mengevaluasi bahan-bahan kebijakan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perijinan dan non perijinan serta model atau tata cara penyuluhan terhadap masyarakat;
- membuat konsep rancangan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- menyusun laporan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam mengeluarkan peraturan lingkup daerah;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang atau unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan
- Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
- Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaaan program dan kegiatan di bidang pelaporan dan peningkatan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pelaporan dan peningkatan layanan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Merencanakan penyusunan data dan bahan pelaporan yang meliputi ; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM, MP), inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- menyiapkan data dan bahan pelaporan yang meliputi ; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM, MP), inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mengindentifikasi dan mengklasifikasikan data dan bahan pelaporan yang meliputi : pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM, MP), inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mempelajari dan memetakan data dan bahan pelaporan pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM, MP), inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
- mengkaji dan mengevaluasi data dan bahan pelaporan pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM, MP), inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- menganalisis dan mengukur data dan bahan layanan pelaporan terhadap pengendalian, mutu layanan, mengolah data serta pembangunan sarana dan prasarana layanan, menciptakan inovasi pengembangan pola perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, murah, terjangkau, transparan serta tercipatanya pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif;
- merumuskan dan memetakan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, data perizinan dan nonperizinan, inovasi layanan perizinan dan nonperizinan, bahan data dan pelaporan perizinan dan nonperizinan;
- membangun, menyediakan, mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan system dan teknologi informasi dan dukungan administrasi serta peningkatan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- membuat konsep data dan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM, MP), inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- menyusun data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP, SPM, MP) dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada system teknologi informasi (secara elektronik);
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.