Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Kepala Bidang Perizinan Usaha
- Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja serta kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang perizinan dan nonperizinan usaha sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan unit kerja;
- merencanakan, mengolah, mengidentifikasi, mengoordinasi, memvalidasi, melaksanakan mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan dan menerbitkan perizinan dan nonperizinan bidang perdagangan, industri, koperasi dan UMKM, konstruksi, pendidikan, kesehatan, pariwisata, pertanian, perikanan, dan perhubungan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha I
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha I dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan usaha.
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha I membidangi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Perdagangan, Industri, koperasi dan UMKM.
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha I mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaaan program dan kegiatan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha I yang meliputi bidang perdagangan, industri koperasi dan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha I mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha I sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- merencanakan, mengolah, memverifikasi dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang perdagangan, industri, koperasi dan UMKM;
- mengidentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang perdagangan, industri, koperasi dan UMKM;
- membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang perdagangan, industri, koperasi dan UMKM;
- menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang perdagangan, industri, koperasi dan UMKM;
- mengadministrasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang perdagangan, industri, koperasi dan UMKM;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang atau unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha II
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha II dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha.
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha II membidangi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Konstruksi, Pendidikan, Kesehatan, dan Pariwisata.
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha II mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha dalam menyiapkan bahan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaaan program dan kegiatan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha II yang meliputi bidang kontruksi, pendidikan, kesehatan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha II mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha II sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan usaha II sesuai ketentuan yang berlaku;
- merencanakan, mengolah, memverifikasi dan melaksanakan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan bidang konstruksi, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata;
- mengidentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang konstruksi, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata;
- membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang konstruksi, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata;
- menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang konstruksi, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata;
- mengadministrasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang konstruksi, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang atau unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha III
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha III dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha.
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha III membidangi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pertanian, Perikanan, dan Perhubungan.
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha III mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaaan program dan kegiatan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha III yang meliputi bidang pertanian, perikanan dan perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha III mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan usaha III sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- merencanakan, mengolah, memverifikasi dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang pertanian, perikanan, dan perhubungan;
- mengidentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinandan nonperizinan bidang pertanian, perikanan, dan perhubungan;
- membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang pertanian, perikanan, dan perhubungan;
- menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang pertanian, perikanan, dan perhubungan;
- mengadministrasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang pertanian, perikanan, dan perhubungan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang atau unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.