DPMPTSP Nunukan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan adalah Penyelenggara  Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha yang prima dalam satu pintu sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Nunukan NO. 01 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan NonBerusaha. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal (investasi) dan Perizinan Berusaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan.

right_bottom_02right_bottom_01

Terwujudnya Pelayanan Prima di Bidang Penanaman Modal dan Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisne Aparatur dalam rangka melaksanakan Pelayanan Prima;
  2. Meningkatkan Kualitas dan Efektifitas Promosi;
  3. Menciptakan Iklim yang Kondusif dengan Mengembangkan Potensi Serta Peluang Investasi;
  4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
  5. Mengoptimalkan Informasi Teknologi (IT) dam Pengolahan Data dan Informasi Perizinan.

Kepuasan Anda Komitmen Pelayanan Kami.

DPMPTSP Nunukan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Penanaman Modal

Berisi penjelasan singkat terkait peluang Investasi

Peluang Investasi
Realisasi Investasi